Banda Aceh (ANTARA) - Aktivis HAM yang juga mantan Ketua Komnas RI Otto Nur Abdullah menilai pemerintah perlu melanjutkan dan memperluas pemeriksaan terhadap orang-orang yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, terutama dari kasus yang telah diakui negara tersebut.
"Harus dilanjutkan, karena yang dilakukan Komnas HAM hanya sekitar 10 persen dari total korban dari sebuah tragedi, sesuai persyaratan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Otto Nur Abdullah di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan ini disampaikan Otto Nur Abdullah sebagai respon peresmian Memorial Living Park di lokasi Rumoh Geudong yang merupakan salah satu tempat peristiwa terjadinya pelanggaran HAM berat masa konflik Aceh, dan sudah diakui pemerintah Indonesia untuk diselesaikan secara nonyudisial.
Selain itu, Otto juga meminta tindak lanjut pemerintah terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang sudah selesai diinvestigasi projustisia oleh Komnas HAM.
Baik yang sudah diakui seperti Rumoh Geudong, Jambo Keupok, Simpang KKA, serta peristiwa yang telah diselidiki yaitu Timang Gajah Bener Meriah (sudah di Kejaksaan Agung) dan kejadian Bumi Flora Aceh Timur (masih dalam penyelidikan Komnas HAM).
Ia juga meminta pemerintah jangan melakukan obstruction of justice (penghalangan) terhadap penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh.
Baca: Menko Kumham Imipas resmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong
"Investigasi oleh Komnas HAM hanya untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM berat itu benar terjadi, dan kewenangan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan ke penyidikannya," katanya.
Tak hanya itu, Otto juga menilai penting bagi pemerintah baik melalui LPSK untuk melakukan program pemulihan terhadap korban, seperti pengobatan medis, psikologis, hingga ganti rugi harta benda.
"Bisa dilakukan oleh LPSK (program pemulihan) dalam bentuk healing (psikologis), pengobatan medis terhadap luka-luka (sekaligus penemuan bukti-bukti baru), dan ganti rugi terhadap harta benda korban yang dirusak saat operasi militer serta bantuan ekonomi," demikian Otto.
Seperti diketahui, pada Januari 2023, Presiden Joko Widodo mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Tiga diantaranya terjadi di Aceh, yakni di Aceh Utara, Pidie dan Aceh Selatan.
Ketiga pelanggaran HAM berat itu adalah pertama peristiwa Rumoh Geudong. Peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara 1999. Serta tragedi Jambo Keupok Aceh Selatan pada tahun 2003.
Terhadap semua itu, pada Selasa 27 Juni 2023, di Rumoh Geudong. Pemerintah Indonesia telah melakukan kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia secara nonyudisial.
Baca: Komnas HAM Aceh: Korban HAM berat harap kelanjutan program pemulihan
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025