Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memeriksa sebanyak 14 saksi dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Banda Aceh, Senin, mengatakan belasan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait pengelolaan dan pengguna anggaran SPPD.

"Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 14 saksi. Saksi-saksi merupakan pihak terkait. Keterangan saksi dibutuhkan untuk mengungkap siapa pihak bertanggung dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tersebut," katanya.

Baca juga: Dugaan korupsi dana desa Rp1,5 miliar di Abdya naik ke tahap penyidikan

Selain itu, kata Filman Ramadhan, pemeriksaan saksi juga mencari alat bukti yang dibutuhkan dalam menetapkan tersangka. Termasuk, mengungkap jumlah anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dalam rentang waktu 2020 hingga Mei 2025.

Sebelumnya, Filman Ramadhan menyebutkan penyidik Kejari Aceh Besar meningkatkan penanganan indikasi tindak pidana korupsi anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dari penyelidikan ke penyidikan

"Dari serangkaian penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa melawan hukum atau ada unsur tindak pidana pada kegiatan pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga Mei 2025," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menegaskan komitmen institusi yang dipimpinnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kejari Aceh Besar mempercepat penanganan perkara serta membuat terang tindak pidana tersebut.

"Kami berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap masyarakat," kata Jemmy Novian Tirayudi.

Baca juga: Kejari Aceh Besar ekaekusi terpidana korupsi ke lapas



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025