Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terpidana tindak korupsi retribusi pasar ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terpidana atas nama Muslim. Terpidana merupakan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Kabupaten Aceh Besar.
"Terpidana Muslim dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani pidana selama empat tahun penjara. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," kata Filman Ramadhan.
Selain pidana empat tahun penjara, Mahkamah Agung RI juga menghukum terpidana Muslim membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Mahkamah Agung juga menghukum terpidana Muslim membayar uang pengganti kerugian negara Rp545,18 juta dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum terap, maka harta bendanya data disita dan lelang untuk menutupi kerugian negara.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun," kata Filman Ramadhan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Muslim karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Fadillah dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Muslim dengan hukum enam tahun dan enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp545,18 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana tiga tahun penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021 melakukan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: MA vonis terdakwa korupsi retribusi pasar di Aceh empat tahun penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025