Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, mewaspadai modus penipuan perpajakan mengatasnamakan pegawai pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Paryan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan beberapa waktu terakhir ini marak modus penipuan perpajakan dengan berpura-pura menjadi pegawai pajak.

"Kami mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan perpajakan mengatasnamakan DJP dengan berbagai modus. Pelaku mengaku sebagai pegawai pajak," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe ingatkan masyarakat waspadai penipuan

Beberapa modus penipuan, kata dia, di antaranya permintaan pembayaran biaya meterai atau pelayanan lainnya. Kemudian, ada juga permintaan pembayaran tagihan melalui rekening pribadi.

Selain itu, ada juga penipuan dengan meminta konfirmasi status atau perubahan data wajib pajak. Modus lainnya, seperti meminta klik tautan tidak resmi, permintaan unduh aplikasi M-Pajak palsu, dan lainnya.

Apabila menerima informasi mengatasnamakan DJP seperti melalui WhatsApp, periksa nomor pengirim di laman resmi DJP, apakah sama atau tidak. Laman resmi DJP adalah pajak.go.id, diikuti kantor pelayanan pajak," kayanya.

Jika pesan diterima melalui surat elektronik atau email, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Jika bukan, maka pesan tersebut bukan dari DJP, jadi abaikan saja, kata Paryan menyebutkan.

Kemudian, kata dia, apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, jangan direspons dan diabaikan saja. DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk.

"Bagi masyarakat menemukan adanya indikasi penipuan atau segera hubungi saluran pengaduan pelayanan, bisa melalui Kring Pajak di nomor 1500200. Bisa juga melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, serta kanal lainnya, termasuk media sosial," kata Paryan.

Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap warga Tangerang karena penipuan pembelian mobil



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025