Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Kamis, mengatakan penyidikan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari serangkaian penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa melawan hukum atau ada unsur tindak pidana pada kegiatan pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga Mei 2025," katanya.
Baca juga: Polisi agar lanjutkan proses pidana kasus SPPD fiktif di KKR Aceh
Berdasarkan temuan pada penyelidikan tersebut, kata dia, Kejari Aceh Besar meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Termasuk berkoordinasi dengan lembaga audit negara guna menemukan kerugian negara yang ditimbulkan.
Selanjutnya, kata Filman Ramadhan, jaksa penyidik memanggil saksi-saksi dan mencari alat bukti guna mengungkap pihak mana saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut
"Jaksa penyidik dalam waktu dekat ini memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Serta mencari barang bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Filman Ramadhan.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menegaskan komitmen institusi yang dipimpinnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kejari Aceh Besar mempercepat penanganan perkara serta membuat terang tindak pidana tersebut.
Kami berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap masyarakat," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR minta kasus korupsi SPPD fiktif diusut tuntas
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025