Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi warga negara (WN) Malaysia karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Rabu, mengatakan WN Malaysia tersebut berinisial MK. MK dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (2/7).

"Deportasi dilakukan setelah proses dan pengawasan keimigrasian selesai. Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan pesawat komersial yang berangkat pukul 16.50 WIB," katanya.

Baca juga: Langgar izin tinggal di Aceh, dua WN Inggris dan Malaysia dideportasi Imigrasi Sabang

Gindo Ginting mengatakan warga negara asing tersebut diketahui melanggar izin tinggal di Indonesia sejak 2020. MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

Namun, setelah masa izin tinggal habis, MK tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Tindakan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Pendeportasian merupakan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dilakukan orang asing di Indonesia. Imigrasi tidak menolerir orang asing yang melanggar aturan keimigrasian," katanya.

Sebelumnya, MK ditangkap petugas imigrasi di sebuah tempat di Kota Banda Aceh. MK masuk wilayah Indonesia melalui TPI Dumai, Provinsi Riau, pada 2020. Dari Dumai, MK ke Aceh dan menetap di sebuah pesantren hingga 2023.

Kemudian, MK menikah dengan wanita Aceh pada Oktober 2023 dan memiliki seorang anak. MK dan keluarga tinggal di Merduati, Kota Banda Aceh serta bekerja sebagai tukang parkir di toko swalayan.

Gindo Ginting mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan masyarakat.

"Kami mengimbau warga asing di Indonesia menaati ketentuan keimigrasian. Kepada, kami berharap dukungan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen sah," kata Gindo Ginting.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi WNA Bangladesh, ini alasannya



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025