Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan asal usul kepemilikan tanah lapang Blang Padang yang ada di Provinsi Aceh.

Dalam pernyataan pers resmi di Jakarta, Selasa, Kadispenad menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dipakai oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai tempat pemusatan pasukan di masa perjuangan 1945.

Setelah itu, KNIL selaku pihak Belanda menyerahkan lahan serta sarana dan prasarananya ke pihak Indonesia.

"Pada tahun 1950, Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut," kata Wahyu.

Baca juga: Akademisi: Buku Van Langen bisa jadi bukti status tanah wakaf Blang Padang

Selanjutnya, kata Wahyu, setelah melewati beberapa tahapan administrasi, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Surat tersebut mengukuhkan status Kemhan sebagai Pengguna Barang (PB), dalam hal ini lahan tersebut.

"Tahapan berikutnya, Kemhan selaku Pengguna Barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)," kata Wahyu.

Selanjutnya, kata Wahyu, TNI AD menggunakan lahan tersebut untuk berbagai kebutuhan seperti upacara, sarana olahraga dan sarana yang kerap dipakai masyarakat ataupun pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan.

 

Baca juga: Gubernur Aceh surati Presiden terkait tanah wakaf Blang Padang

 

Wahyu sendiri menekankan pihaknya tidak masalah jika pemerintah daerah setempat ingin mengambil alih kepemilikan lahan tersebut.

"Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," jelas Wahyu.

"Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh," tambah dia.

Wahyu pun menjelaskan ada beberapa cara yang bisa ditempuh pihak pemerintah daerah jika ingin mengambil alih lahan tersebut.

Salah satu caranya yakni Pemprov Aceh bisa berkomunikasi dengan Menkeu selaku pengelola barang untuk mengubah PSP yang menetapkan Kemhan sebagai pengguna barang.

Wahyu berharap, cara yang telah diatur sesuai dengan prosedur yang berlaku dapat ditempuh Pemprov Aceh untuk menyelesaikan masalah tanah ini.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku," tutup Wahyu.



Pewarta: Walda Marison
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025