Banda Aceh (ANTARA) - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh meyakini Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baik terhadap status tanah wakaf Blang Padang sesuai permohonan Gubernur Aceh Muzakir Manaf beberapa waktu lalu.

"Kami yakin dengan kewibawaan Presiden Prabowo akan menerbitkan kebijakan yang tepat untuk Aceh sebagaimana kebijakannya terkait empat pulau," kata Ketua MPW ICMI Aceh, Taqwaddin Husin, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan ini disampaikan Taqwaddin sebagai dukungan atas Surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penyelesaian tanah wakaf Blang Padang yang sebelumnya milik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Aceh menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yakni Blang Padang.

Baca: Gubernur Aceh surati Presiden terkait tanah wakaf Blang Padang

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut.

Disampaikan, berdasarkan sejarah dan dokumen dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau paska Tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025