Nagan Raya (ANTARA) - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia bersama personel Polda Aceh dan Polres Nagan Raya memusnahkan tanaman ganja di areal seluas 25 hektare (ha) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
“Ada delapan titik lokasi ladang ganja yang ditemukan dalam operasi ini,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara didampingi Kasat Narkoba Iptu Very Syahputra dalam keterangan di Nagan Raya, Rabu.
Menurut Kapolres, operasi ladang ganja tersebut, tim Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Polres Nagan Raya dan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Aceh. Tim gabungan kemudian menemukan delapan titik ladang ganja dengan luas lahan sekitar ± 25 hektare yang tersebar di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Di Desa Blang Meurandeh, tim menemukan ladang ganja di lima titik dengan luas ladang ganja ditemukan di titik pertama seluas dua hektare dengan jumlah pohon ganja sebanyak 80 ribu batang.
Di titik kedua ditemukan ladang ganja seluas empat hektare dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 160 ribu batang, titik ketiga seluas lima hektare dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 200 ribu batang, titik keempat ditemukan dua hektare tanaman ganja sebanyak 80 ribu batang, serta di titik kelima ditemukan tiga hektare.
Kemudian di Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, tim gabungan menemukan ladang ganja seluas sembilan hektare diantaranya titik pertama seluas empat hektare dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 160 ribu batang.
Baca: Polisi tangkap dua pria karena bertransaksi ganja di Aceh Besar
Di titik kedua ditemukan tanaman ganja di areal luas dua hektare dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 80 ribu batang, serta di titik ketiga ditemukan tiga hektare ladang ganja dengan jumlah tanaman sebanyak 120 ribu batang.
“Ada pun rincian perkiraan dalam satu hektare ladang ganja terdapat 40 ribu barang ganja dikalikan 25 hektare yaitu sekitar satu juta batang ganja, dengan berat keseluruhan mencapai kurang lebih 200 ton,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan ladang ganja tersebut tidak dilakukan selama satu hari, tetapi pemusnahan ladang ganja tersebut telah berlangsung sejak 19-24 Juni 2025.
Benny mengatakan operasi pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan berdasarkan hasil penangkapan dua tersangka yaitu Yusni Warga Aceh Utara, dan Khairul warga Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan keterangan kedua tersebut, narkotika jenis ganja yang sebelumnya dibawa berasal dari Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut ,Tim Bareskrim Polri menghubungi Kapolres Nagan Raya dan Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya untuk perbantuan personel melakukan pengecekan ladang ganja.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar, serta personil yang berangkat seluruhnya kembali dengan sehat dan selamat tanpa kendala apa pun,” demikian Benny Bathara.
Baca: Polres Nagan Raya musnahkan 21 kg ganja kering
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025