Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis dua terdakwa tindak pidana perdagangan bagian satwa dilindungi dengan total hukuman enam tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar dalam persidangan Selasa (24/6).
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis dua terdakwa tindak pidana perdagangan bagian satwa dilindungi dengan total hukuman enam tahun penjara atau masing-masing tiga tahun penjara," katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Besar terapkan UU terbaru pada tindak pidana konservasi
Kedua terdakwa yakni Marifin dan Iriadi. Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka keduanya dipidana masing-masing satu bulan kurungan.
Filman Ramadhan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.
"Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding," kata Filman Ramadhan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zoel Fadhlan dari Kejari Aceh Besar menuntut kedua terdakwa tindak pidana perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut masing-masing empat tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Kedua terdakwa didakwa memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi di antara 30,4 kilogram sisik tenggiling dengan harga Rp1 juta serta satu paruh burung rangkong Rp2 juta.
Terdakwa Marifin daj Iriadi ditangkap personel Polresta Banda Aceh di sebuah rumah di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada 3 Desember 2024 bersama sejumlah barang bukti.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menegaskan pihaknya komitmen dalam penegakan hukum konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Ia mengatakan perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa.
"Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: Mualem dukung upaya pencegahan konflik gajah pada lahan yang dihibah Presiden
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025