Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar izin tinggal serta tidak memiliki dokumen perjalanan luar negeri.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedua WNA tersebut yakni berinisial MA (57), warga negara Pakistan, dan MK (51), warga negara Malaysia.
"MA dan MK diamankan secara terpisah di Kota Banda Aceh pada pekan lalu. Keduanya saat ini diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh guna proses lebih lanjut," kata Gindo Ginting.
Gindo Ginting memaparkan warga negara Pakistan berinisial MA masuk secara ilegal, tanpa paspor dan visa, ke wilayah Indonesia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 2024.
Selanjutnya, MA menuju Jakarta dan tinggal di ibu kota tersebut selama empat bulan. Dari Jakarta, MA berpindah ke Kalimantan Barat. Di provinsi tersebut, berpindah-pindah di antara Pontianak, Putussibau, dan Sintang.
"MA kemudian ke Lampung pada Maret 2025. Sebulan kemudian pindah ke Palembang, hingga akhir ke Banda Aceh pada Mei 2025. Selama di Indonesia, MA berjualan kaligrafi," kata Gindo Ginting.
Terkait kasus MA, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan. Jika nanti ditemukan bukti awal pelanggaran, maka bisa saja ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pelanggaran yang dilakukan MA sebagaimana diatur Pasal 113, Pasal 119, dan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Gindo Ginting.
Sementara, untuk warga negara Malaysia berinisial MK, Gindo Ginting mengatakan yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui TPI Dumai pada 2020. Dari dumai, MK ke Aceh dan menetap di sebuah pesantren hingga 2023.
"Kemudian, MK menikah dengan wanita Aceh pada Oktober 2023 dan kini miliki anak. MK dan keluarga tinggal di Merduati, Kota Banda Aceh dan bekerja sebagai tukang parkir di sebut toko swalayan," katanya.
Gindo Ginting mengatakan MK sebagai warga negara asing tinggal di wilayah Indonesia tanpa izin dan paspornya juga berakhir pada Maret 2025. Pelanggaran yang dilakukan MK sebagaimana diatur Pasal 78 Angka 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Medan guna penerbitan surat perjalanan luar negeri terhadap MK. Setelah adanya surat tersebut, MK langsung dideportasi ke negaranya," kata Gindo Ginting.
Baca juga: Langgar izin tinggal di Aceh, dua WN Inggris dan Malaysia dideportasi Imigrasi Sabang
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025