Simeulue (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Simeulue, Polda Aceh, mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan pria lanjut usia terhadap anak di kabupaten kepulauan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue AKP J Hanter Siallagan di Simeulue, Senin, mengatakan pelaku berinisial H (62) bekerja sebagai nelayan. Pelaku ditangkap pada Kamis (19/6) setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.

"H ditangkap tim gabungan Resmob dan Satreskrim Polres Simeulue atas laporan pelecehan atau pencabulan terhadap anak di kawasan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue," katanya.

Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan H ditangkap tanpa perlawanan. Kini, H ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Simeulue guna proses hukum lebih lanjut.

Baca: Kejari Bireuen tahan tersangka asusila terhadap anak

"H disangka dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, maksimal 200 kali cambuk atau 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan," katanya.

J Hanter Siallagan mengatakan ibu kandung korban melaporkan dugaan pelecehan terhadap anaknya pada Rabu (18/6). Berdasarkan laporan tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan asusila tersebut dilakukan H sebanyak tiga kali di rumahnya dalam kurung waktu Apri dan Mei 2025. Pelaku dilaporkan kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban pada Senin (16/6).

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual terhadap anak agar bisa segera ditindaklanjuti," kata J Hanter Siallagan.

Baca: Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di Aceh Timur



Pewarta: Ade Irwansah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025