Calang (ANTARA) - Pemerintah Aceh Jaya melalui Dinas Pendidikan mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah tingkat dasar dan menengah pertama (SD-SMP) di kabupaten setempat tidak melakukan pungutan liar (pungli) selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026.

“Kita instruksikan kepada seluruh guru, khususnya kepala sekolah untuk tidak  pungli dalam dalam proses PPDB ini," kata Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Aceh Jaya, Mutawali, di Aceh Jaya Senin.

Sebagai informasi, pemerintah kabupaten/kota di Aceh hanya membawahi sekolah tingkat PAUD, TK, SD dan SMP. Sedangkan untuk menengah atas/kejuruan (SMA sederajat) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Mutawali menyampaikan, sejauh ini memang sudah ada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Aceh.

“Edaran Gubernur memang sudah keluar, namun kita juga menunggu Perbup dari daerah. Meski demikian, kita juga telah mengedarkan petunjuk teknis tingkat TK, SD dan SMP di Aceh Jaya yang di dalamnya mencantumkan tidak adanya pungutan biaya apapun,” ujarnya.

Baca: Disdik keluarkan edaran larangan pungutan penerimaan siswa baru

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pungli dalam proses penerimaan siswa baru melalui kanal resmi seperti aplikasi LAPOR! dan Whistle Blowing System (WBS) Pemerintah Aceh.

Tak hanya pungli saat penerimaan siswa baru, masyarakat juga harus berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran lainnya melalui kanal resmi: LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id) 

Atau lapor ke Disdik Aceh pada laman http://www.disdikaceh.lapor.go.id). Serta dapat juga melaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor : 081264333905.

"Langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi," demikian Mutawali.

Baca: Pemerintah Aceh luncurkan aplikasi SPMB tahun ajaran 2025



Pewarta: Arif Hidayat
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025