Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum dari tiga perkara yang disidangkan di tiga pengadilan negeri di provinsi ujung barat Indonesia tersebut, menuntut para terdakwanya dengan hukuman mati dalam sepekan terakhir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tiga perkara dengan tuntutan hukuman mati tersebut yakni dua dari perkara pembunuhan berencana dan satu dari perkara narkotika.
"Ada perkara dengan tiga tuntutan hukum mati yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sepekan terakhir. Ketiga perkara dengan tuntutan hukum mati tersebut yakni untuk perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana narkotika," katanya.
Baca juga: Jaksa tuntut pengedar 10 kg sabu-sabu di Bireuen dengan hukuman mati
Ali Rasab Lubis menyebutkan tiga perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut yakni disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Bireuen, dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata dia, dengan perkara pembunuhan berencana. Terdakwa atas nama Zulfurqan. Terdakwa dituntut melanggar Pasal 340 KUHP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (12/6).
Kemudian, tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa (17/6). Perkara tindak pidana narkotika tersebut dengan terdakwa Marwan. Terdakwa dituntut hukuman mati atas kepemilikan 10 kilogram sabu-sabu.
Terdakwa Marwan dituntut melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Serta tuntutan hukum mati di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (18/6). Terdakwa atas nama Dahlan Mahmud dituntut dalam perkara pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP.
"Ketiga perkara yang terdakwanya dituntut dengan tuntutan hukuman mati tersebut masih dalam proses persidangan, Agenda persidangan mendengarkan pembelaan terdakwa," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan hukuman mati
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025