Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, bersama TNI dan Polri menggagalkan penyelundupan sebanyak lima sepeda motor berbagai merek serta sejumlah satwa dan barang dari luar negeri lainnya. Salah satu pelaku yang diringkus adalah oknum TNI AL.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Selasa, mengatakan dalam penindakan penyelundupan sepeda motor tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang. Dari dua pelaku, seorang di antaranya anggota TNI AL.

"Ada sebanyak empat sepeda motor besar dan satu sepeda motor bebek dari luar negara yang hendak diselundupkan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Penyelundupan tersebut bisa digagalkan tim gabungan," kata Sulaiman.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 40 kg sabu-sabu jaringan Aceh-Banten

Ia menyebutkan penindakan penyelundupan tersebut berawal dari informasi intelijen pada Sabtu (14/6). Informasi tersebut menyebutkan ada kapal cepat membawa barang impor ilegal dari Thailand masuk ke Madat, Kabupaten Aceh Timur.

"Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim menuju ke lokasi yang dicurigai. Namun, pembongkaran barang dari perahu sudah selesai, sehingga tim memutuskan penindakan saat barang keluar dari lokasi pembongkaran," katanya.

Sulaiman menyebutkan di lokasi sudah ada tim Bea Cukai Langsa. Di Lokasi juga ada dua truk dikerumuni warga karena diduga sebagai sarana angkut barang impor ilegal. Warga akhir mengamankan dua truk beserta dua orang pelaku.

"Kedua pelaku yakni berinisial S dan M. S diketahui sebagai anggota TNI AL. Keduanya bersama kedua sarana angkut sempat diamankan di Polres Aceh Timur. Selanjutnya, M beserta dua truk dan muatan dibawa ke Bea Cukai Langsa. Sedangkan S diserahkan ke POM AL Lhokseumawe," kata Sulaiman.

Adapun barang impor ilegal tersebut yakni empat unit sepeda motor besar merek Harley Davidson, satu unit sepeda motor bebek merek Honda serta belasan satwa berbagai jenis, mesin motor, dan sepeda motor.

Baca juga: Petugas Bandara SIM Aceh gagalkan penyelundupan lima Kg sabu-sabu, tiga orang DPO

Sulaiman menyebutkan para pelaku diancam pidana dengan Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

"Ancaman hukumannya, paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Sedangkan denda, paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," kata Sulaiman menyebutkan.

Selain sepeda motor dan satwa, kata dia, Bea Cukai Langsa juga menggagalkan peredaran lebih dari 2,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp3,89 miliar. Dalam  penindakan tersebut, petugas menangkap dua orang beserta truk sebagai sarana angkut.

"Penindakan rokok ilegal tersebut dilakukan di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 8 Juni 2025. Dalam penindakan tersebut disita 164 karton berisi lebih dari 2,64 juta batang rokok," kata Sulaiman.

Baca juga: Imigrasi Sabang sosialisasi ke pelajar bahaya pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025