Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut terdakwa tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dengan hukuman empat tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Shidqi Noer Salsa dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Anda Ariansyah dam Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: JPU dakwa Ketua UPK korupsi dana PNPM Aceh Besar Rp1,6 miliar
Terdakwa Mahdan, selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada 2014 hingga 2017. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Mahdan membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Mahdan dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,622 miliar lebih. Kerugian negara tersebut dikonversi dengan uang Rp338,8 juta yang disita dari terdakwa.
Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dapat disita setelah. Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara karena tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama tujuh bulan penjara.
JPU menyatakan terdakwa Mahdan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Mahdan selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada 2014 hingga 2017, mengelola dana simpan pinjam kelompok perempuan mencapai Rp8 miliar lebih.
Namun, dalam pengelolaan terjadi penyimpangan seperti penyaluran tidak sesuai peruntukannya, seperti dana simpan pinjam disalurkan kepada bukan kelompok perempuan, disalurkan kepada individu, dan lainnya.
"Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih," kata JPU Shidqi Noer Salsa.
Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (23/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Kejari Aceh Besar limpahkan perkara korupsi PNPM Rp1,6 miliar ke pengadilan
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025