Simeulue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM menyatakan sebanyak 27 koperasi merah putih di kabupaten kepulauan tersebut sudah berbadan hukum.
"Hingga saat ini, ada sebanyak 27 koperasi desa merah putih yang sudah terbentuk dan memiliki akta notaris serta berbadan hukum," kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Simeulue Aidil di Simeulue, Kamis.
Ia mengatakan ke-27 koperasi desa merah putih tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Simeulue. Sedangkan koperasi di desa lainnya masih dalam proses pembuatan akta notaris dan badan hukum.
Aidil menyebutkan ada sebanyak 138 koperasi desa merah putih yang didirikan di Kabupaten Simeulue. Pembentukan koperasi dilakukan di setiap desa yang tersebar di 10 kecamatan.
Baca: Diskop UKM: 6.495 koperasi desa merah putih sudah terbentuk di Aceh
Menurut dia, proses pembentukan koperasi merah putih di setiap desa telah melalui tahapan sosialisasi dan musyawarah desa khusus. Dan ini juga sesuai amanat program nasional pembentukan koperasi desa.
Proses pembuatan badan hukum koperasi merah putih, kata Aidil, berjalan dengan baik dan sesuai seperti yang diharapkan. Semua pihak juga menyetujui dan melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi di setiap desa.
"Kami juga terus memberikan pendampingan untuk percepatan pengurusan badan hukum koperasi desa merah putih di Simeulue. Kami mengharapkan seluruh koperasi desa merah putih yang sudah terbentuk dapat menyelesaikan legalitas badan hukum melalui notaris dalam waktu dekat ini," katanya.
Ia menambahkan keberadaan koperasi ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja di tingkat desa. Selain itu koperasi merah putih ini dapat mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"Setiap koperasi membutuhkan sedikitnya lima pengurus, tiga dewan pengawas, serta sejumlah anggota aktif. Nantinya, saat koperasi mulai beroperasi, banyak tenaga kerja di desa yang terserap. Jumlah ini akan bertambah seiring berkembangnya kegiatan usaha koperasi," kata Aidil.
Baca: Wamendagri: Koperasi merah putih di Aceh bisa disesuaikan dengan Qanun LKS
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025