Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengusut indikasi tindak pidana korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Baitulmal Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengusutan kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa penyelidik masih bekerja mengumpulkan data dan keterangan atau pulbaket.

"Ada dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dalam tahap penyelidikan. Satu di Satpol PP dan satu lagi di Baitulmal. Kami belum bisa merincikan karena masih dalam penyelidikan," kata Munawal Hadi menyebutkan.

Baca juga: Kejari Bireuen tahan tiga tersangka kepemilikan 196 gram sabu-sabu

Selain dua kasus dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya kini sedang menangani satu kasus dugaan tindak pidana korupsi di tahap penyidikan. Kasus tersebut yakni dugaan korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) dengan nilai Rp1,15 miliar.

"Untuk kasus dugaan korupsi BOKB, penyidik dalam waktu dekat ini menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Munawal Hadi yang juga mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi BOKB tersebut, kata dia, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 20 orang saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan BOKB.

"Saksi-saksi di antaranya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen. Para kepala unit pelaksana teknis daerah keluarga berencana serta kader keluarga berencana," katanya.

Sebelumnya, kata dia, jaksa penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan biaya operasional keluarga berencana dengan nilai mencapai Rp1,15 miliar lebih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan ada 13 unit pelaksanaan teknis daerah keluarga berencana pada DPMGPKB Kabupaten Bireuen belum menerima pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan dengan total anggaran mencapai Rp1,15 miliar.

Dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan biaya operasional keluarga berencana ini terjadi akibat pengguna anggaran tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Serta tidak berpedoman kepada aturan yang berlaku, kata Munawal Hadi.

"Untuk kerugian negaranya masih dalam perhitungan pihak terkait. Kami terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait guna memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen terima titipan pengembalian kredit BPRS Rp467,6 juta



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025