Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dipusatkan di halaman Rumoh Agam di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, Kamis.
Pemusnahan turut dihadiri Bupati Aceh Selatan Mirwan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Selatan, satuan kerja pemerintah kabupaten, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan, dan lainnya.
Adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut di antaranya narkotika jenis ganja dengan berat 3.892,38 gram, narkoba jenis sabu-sabu seberat 55,97 gram. Serta sebanyak enam unit telepon genggam berbagai merek dan sebanyak 80 jenis obat-obatan ilegal atau tanpa izin edar.
Pemusnahan barang bukti ganja dan obat-obatan dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender serta telepon genggam dipecahkan menggunakan palu, sehingga menghilang fungsinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara tindak pidana umum dan narkotika serta perkara qanun syariat Islam periode Juni hingga Oktober 2025. Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata M Alfryandi Hakim.
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 12 perkara tindak pidana narkotika, tiga perkara pelecehan, dua perkara pencurian, dua perkara perjudian, serta perkara penipuan dan tindak pidana farmasi masing-masing satu perkara.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan Mirwan pemusnah barang bukti tersebut merupakan wujud nyata kerja keras dan sinergi seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Selatan.
"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa proses hukum berjalan dengan tuntas serta memberikan kepastian hukum di Kabupaten Aceh Selatan," katanya.
Bupati menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan, terutama narkoba, merupakan potensi ancaman yang dapat dicegah. Narkoba merupakan ancaman bagi generasi muda serta merusak moral dan sosial masyarakat.
"Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Mirwan.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025