Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres mengungkap sebanyak 75 kasus judi daring atau online dalam rentang waktu sebulan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ilham Saparona di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menindak tegas perjudian yang semakin meresahkan masyarakat.
"Ada sebanyak 75 kasus judi online yang diungkapkan kepolisian di Aceh dalam rentang waktu 1 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025. Pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh dan jajaran menindak perjudian, terutama daring yang meresahkan masyarakat," katanya.
Baca juga: Komdigi ingatkan generasi muda Aceh tidak akses judi online
Menurut dia, pengungkapan judi online terbesar dilakukan di wilayah hukum Polres Aceh Barat pada Selasa (3/6). Dalam pengungkapan di Kabupaten Aceh Barat tersebut, polisi penangkap tiga pelaku dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.
Adapun tiga pelaku, kata Ilham Saparona, yakni berinisial F (34), D (21), dan R (19). Mereka merupakan bandar yang telah menjalankan judi daring atau online selama lebih dari enam bulan.
"Pengungkapan judi online di Aceh Barat ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah warga. Dari laporan tersebut, polisi menyelidikinya," kata Ilham Saparona.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kata perwira menengah Polda Aceh itu, petugas menangkap ketiga pelaku. Saat ditangkap, ketiganya sedang bertransaksi judi online melalui komputer.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan sebuah platform judi daring untuk transaksi seperti mengisi saldo atau top up serta menjual koin virtual seperti chips.
"Mereka membeli chips senilai Rp60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp63 ribu. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh itu menyebutkan modus pelaku judi daring di Aceh tergolong canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Pelaku judi daring dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 45 kali, dan atau denda 450 gram emas murni, dan atau penjara selama 45 bulan.
Ilham Saparona mengimbau masyarakat tidak terlibat praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Penjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial dan agama," kata Ilham Saparona.
Baca juga: Pria ditangkap saat minta sumbangan atas nama dayah, uang dipakai buat judi online
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025