Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma menolak tawaran Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk pengelolaan bersama dengan Aceh terhadap empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil karena tak sesuai aspirasi masyarakat Aceh.
"Gagasan tersebut menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini konsisten menuntut kejelasan status dan pengembalian kedaulatan penuh atas wilayah yang disengketakan," kata Sudirman Haji Uma saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem di Meuligoe Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Rabu (4/6).
Baca juga: Pemerintah Aceh-Tim Kemendagri Kunjungi Pulau Sengketa di Singkil
Pertemuan tersebut ikut membahas dan Bobby merencanakan pengelolaan bersama potensi minyak dan gas bumi (migas) di empat pulau itu. Gubernur Aceh, sejauh ini belum memberikan respon atas wacana itu.
Untuk diketahui, permasalahan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025
Dengan keputusan Kemendagri itu, maka status administratif empat pulau tersebut ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk wilayah Aceh.
"Kami meminta Mendagri untuk menghargai marwah Aceh, mematuhi kesepakatan yang telah ada, dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang justru berpotensi merusak hubungan baik antar provinsi," ujar Haji Uma.
Baca juga: DPRA surati Mendagri minta empat pulau di Singkil dikembalikan, begini sejarahnya
Dirinya juga mempertanyakan dasar Pemerintah Sumatera Utara mengajukan skema pengelolaan bersama. Padahal, masyarakat Aceh secara jelas telah menyuarakan tuntutan agar Kemendagri segera mengembalikan empat pulau tersebut secara administratif ke wilayah Aceh.
"Atas dasar apa Pemerintah Sumut mencetuskan pengelolaan bersama. Yang kami perjuangkan adalah pengembalian kedaulatan dan kejelasan status, bukan kompromi yang mengaburkan wilayah. Ini bukan amanah rakyat Aceh," katanya.
Dirinya menegaskan, pentingnya semua pihak untuk merujuk pada perjanjian tahun 1992 yang menjadi acuan resmi penyelesaian batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
Ia menyerukan agar Pemerintah Sumut menghormati kedaulatan batas wilayah Aceh dan tidak memperkeruh situasi dengan wacana baru yang tidak berdasar hukum.
"Kami sedang menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah pulau Aceh, taat pada kesepakatan 1992 dan menjaga keharmonisan antara provinsi bertetangga," demikian Haji Uma.
Baca juga: Pemprov upayakan rebut kembali empat pulau di Aceh Singkil yang sudah dikuasai Sumut
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025