Blangpidie (ANTARA) - Pasangan menikah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini memiliki aturan unik yang wajib dipenuhi calon pengantin yakni surat pernyataan perjaka atau gadis (perawan), lengkap dengan tanda tangan di atas meterai.  

Kebijakan ini merupakan bagian dari prosedur pendaftaran nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

Dalam surat yang diteken oleh Kepala KUA Kecamatan Kuala Batee, terdapat 17 persyaratan yang harus dilampirkan oleh calon pengantin.  

Selain surat pernyataan jejaka atau gadis, pasangan yang akan menikah juga diwajibkan melampirkan surat pengantar dari desa, fotokopi KTP, akta kelahiran, ijazah terakhir, serta berbagai dokumen lainnya.  

Kepala KUA Kecamatan Kuala Batee, Abdul Azis Jabbar di konfirmasi wartawan di Blangpidie, Rabu (4/6) membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihaknya untuk disebarluaskan ke seluruh perangkat desa.  

"Iya benar, surat itu kami yang keluarkan. Ada 17 poin syarat yang harus dilampirkan masing-masing pasangan yang ingin menikah. Ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi," kata Abdul Azis.

Lebih lanjut, Abdul Azis menegaskan bahwa prosedur ini berlaku tidak hanya bagi warga Kuala Batee, tetapi juga untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Abdya dan daerah lainnya.  

Baca: Kemenag catat 1.143 pasangan menikah di Abdya pada 2023

"Karena prosedur ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia," tambahnya.  

Sementara itu, terhadap duda dan janda yang pasangannya telah meninggal dunia, mereka diwajibkan melampirkan fotokopi akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil. 

Sedangkan bagi mereka yang pernah bercerai, harus menyertakan akta cerai asli yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iah.  

Selain itu, calon pengantin harus menyerahkan pas foto berlatar biru dengan pakaian sopan dan berkerah, serta ukuran 2x3 sebanyak empat lembar dan 4x6 dua lembar untuk masing-masing pasangan.  

KUA juga mewajibkan calon pengantin untuk menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas, serta sertifikat Elsimil bagi calon pengantin perempuan, yang bisa diperoleh dari Tim Pendamping Keluarga (TPK) setempat atau kepala BKKBN kecamatan.  

Selain berkas utama, calon pengantin juga wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua (ayah dan ibu), KTP wali nikah (jika ayah kandung meninggal dunia), serta fotokopi KTP saksi sebanyak dua orang.  

Nomor surat dari desa wajib diisi, termasuk nomor HP calon pengantin pria dan wanita, serta jumlah mahar yang akan diberikan. Semua berkas harus dibawa saat proses pengantaran dokumen ke KUA setempat.  

Baca: Menikah di KUA, warga Banda Aceh langsung terima KTP dan KK baru



Pewarta: Suprian
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025