Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memperkuat sinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dalam pengawasan dan pengelolaan pajak rokok di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Asral Effendi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan sinergi tersebut menjadi langkah para pihak meningkatkan pengawasan dan pemanfaatan pajak rokok sesuai regulasi tersebut.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk dengan BPKA dalam meningkatkan pengawasan serta pengelolaan dan pemanfaatan pajak rokok di Provinsi Aceh," kata Asral Effendi.
Baca juga: Polisi usut dugaan penyalahgunaan dana pajak rokok di Banda Aceh
Sebelumnya, kata Asral Effendi, pihaknya menerima kunjungan kerja dan konsultasi tim Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Kunjungan tersebut membahas terkait penerimaan dari pajak rokok.
Menurut Asral Effendi, pertemuan tersebut juga menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman bersama mengenai mekanisme pemungutan, pengawasan, serta pemanfaatan pajak rokok sesuai regulasi terbaru.
"Kami mengapresiasi atas inisiatif BPKA yang telah menjalin komunikasi aktif dengan Bea Cukai sebagai mitra strategis dalam pengelolaan fiskal daerah seperti pajak rokok," katanya.
Sementara itu, Kepala Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan dana pajak rokok sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 tentang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.
"Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok yang diterima daerah harus digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Bea Cukai Aceh sita 90.248 ribu batang rokok ilegal
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025