Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai menyusun surat dakwaan pemalsuan surat yang diduga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan Kadiskes Kabupaten Aceh Besar tersebut berinisial AN. AN ditetapkan sebagai tersangka bersama AF dan SW.
"Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menyusun dakwaan setelah sebelumnya menerima penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap kedua dari penyidik Polres Aceh Besar," kata Filman Ramadhan.
Baca juga: Kejati Aceh selidiki indikasi korupsi pengadaan barang dan jasa di Aceh Besar
Ia menyebutkan ketiga tersangka disangkakan memalsukan dokumen dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada 2024.
Tersangka AN dan AF disangka dengan Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
Sedangkan tersangka SW disangka dengan Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut juga menyebutkan tersangka melakukan pemalsuan surat.
Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Jaksa penuntut umum segera menyelesaikan penyusunan berkas dakwaan guna pelimpahan ke pengadilan untuk proses persidangan, kata Filman Ramadhan.
"Kejari Aceh Besar terus berkomitmen penuh dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Kejari Aceh Besar juga menyiapkan jaksa penuntut umum terbaik menangani perkara pemalsuan surat," kata Filman Ramadhan.
Baca juga: JPU dakwa Ketua UPK korupsi dana PNPM Aceh Besar Rp1,6 miliar
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025