Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh memverifikasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perjuangan Aceh (PPA) sebagai bagian proses legalitas dan pendataan partai politik lokal.

Verifikasi DPP PPA berlangsung di Banda Aceh, Senin. Sebelumnya, Kemenkum Aceh telah menyelesaikan tahapan verifikasi terhadap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPA di sembilan kabupaten/kota.

Verifikasi dilakukan oleh tim Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Aceh yang meninjau langsung kantor DPP PPA, serta memeriksa dokumen legalitas organisasi, struktur pengurus, dan aktivitas partai.

Tim juga berdialog dengan para pengurus untuk menggali komitmen partai dalam menjaga integritas dan keberlanjutan organisasi.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberadaan, struktur kepengurusan, dan kelengkapan administrasi organisasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman mengatakan bahwa kehadiran partai lokal seperti PPA adalah bagian dari kekhususan Aceh dalam sistem politik nasional.

Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman (tengah) pada verifikasi partai politik lokal di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh

"Kami berharap DPP PPA dapat terus membangun sistem kepartaian yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Verifikasi ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk pembinaan agar parlok mampu bersaing secara sehat dan profesional," kata Meurah Budiman.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Purwandani H Pinilihan mengatakan pihaknya akan terus mendampingi partai lokal dalam proses legalitas dan pembinaan kelembagaan.

"Kami memberikan arahan dan motivasi agar PPA dapat memenuhi seluruh persyaratan administratif dengan baik. Harapan kami, partai ini dapat menjadi kanal aspirasi masyarakat Aceh yang kuat, dengan tata kelola yang modern," kata Purwandani.

Kemenkum Aceh menegaskan bahwa partai lokal merupakan pilar penting dalam demokrasi Aceh pasca MoU Helsinki. Oleh karena itu, keberadaan dan tata kelola partai harus terus diperkuat melalui pengawasan dan pembinaan reguler. 

Verifikasi ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan untuk menentukan status legal PPA secara menyeluruh di Aceh.

 



Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025