Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara mengungkap sebanyak 36 kasus narkoba serta menangkap 79 terduga pelaku sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri di Aceh Tenggara, Senin, mengatakan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut meliputi narkotika jenis ganja serta zat adiktif jenis sabu-sabu.
"Pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan komitmen kami menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkotika, zat adiktif maupun obat terlarang," kata Yulhendri.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan dari 36 kasus yang diungkapkan terus dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 10.652,42 gram serta narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.274,96 gram.
"Dari jumlah barang bukti yang disita, estimasi jiwa yang diselamatkan dari pengungkapan sabu-sabu sebanyak 12.749 orang. Sedangkan dari kasus ganja sebanyak 23.401 orang," katanya
Sedangkan dari 79 terduga pelaku yang ditangkap, lima orang di antaranya anak berhadapan dengan hukum, terdiri tiga laki-laki dan perempuan. Penangkapan anak tersebut dilakukan secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pengungkapan kasus narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang tersebut merupakan kerja keras seluruh jajaran Polres Aceh Tenggara. Dan itu tidak hanya berdampak pada penindakan hukum, tetapi juga menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba," kata Yulhendri.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran Polres Aceh Tenggara.
Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan peran aktif dalam upaya mencegah, memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Kami memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Aceh Tenggara sebagai bentuk terima kasih dalam menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba," kata M Salim Fakhry.
Baca juga: Delapan tahanan kabur dari Polres Agara tertangkap, tiga ditetapkan DPO
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025