Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang warga negara (WN) Pakistan dengan hukuman enam bulan penjara karena terbukti bersalah menyalahgunakan visa atau izin tinggal di wilayah Indonesia.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Terdakwa atas nama Fazal Abbas, hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Baca juga: Satu keluarga pengungsi Rohingya dapat kewarganegaraan Kanada
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Fazal Abbas membayar denda Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana selama satu bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Fazal Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Fazal Abbas terbukti melanggar visa atau izin tinggal selama berada di Indonesia.
Terdakwa masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Desember 2024.
Pada Januari 2025, kata JPU, terdakwa berangkat ke Banda Aceh menggunakan angkutan darat. Di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, terdakwa berjualan lukisan kaligrafi yang diakui karya adiknya yang saat itu berada di Palestina.
Aktivitas terdakwa Fazal Abbas berjualan lukisan kaligrafi melanggar izin tinggal atau visa. Visa terdakwa ke Indonesia adalah kunjungan, bukan berniaga atau berjualan, kata majelis hakim.
"Dalam hal lamanya masa hukuman, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sakit berdasarkan surat keterangan rutan," kata Said Hasan, ketua majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fazal Abbas dengan hukuman 18 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Baca juga: JPU tuntut WN Pakistan 18 bulan penjara karena penyalahgunaan visa
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025