Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pucuk senjata api dari hasil pengembangan kasus penembakan anggota polisi setempat beberapa waktu lalu saat penyergapan perkara narkotika.

"Satu orang berinisial S (21) warga Aceh Utara sudah ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal," kata 
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Minggu.

Penangkapan terhadap tersangka S dilakukan di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5) lalu.

Baca juga: Warga Bireuen serahkan dua granat dan senjata sisa konflik Aceh ke TNI

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9x19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.

AKP Dr Boestani menjelaskan, penangkapan S merupakan bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara saat penyergapan narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4) lalu.

Tersangka S, diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, yakni terduga pelaku utama penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara.

"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujarnya.

Dari interogasi terhadap S, kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian B. 

"Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen tersebut terdiri dari bagian-bagian besi, laras/ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api.

Ia menegaskan, kasus ini masih terus didalami guna memburu DPO utama berinisial B, dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat hingga aparat penegak hukum.

"Kita terus lakukan pengejaran, kita akan lakukan tindakan tegas apabila mereka masih memiliki dan melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara," demikian AKP Dr Boestani.


Baca juga: Pangdam IM terima empat pucuk senjata dari masyarakat



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025