Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan tiga tersangka tindak pidana narkotika terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 196 gram.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penahanan ketiga tersangka tindak pidana narkotika tersebut untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.
"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Ia mengatakan ketiga tersangka yakni berinisial M alias Ogek, tersangka NH, dan tersangka MH. Ketiganya ditangkap personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada 17 Januari 2025.
"Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan di pengadilan nantinya," kata Munawal Hadi.
Mantan Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh itu menyebutkan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Munawal Hadi memaparkan kronologi tindak pidana narkotika melibatkan para tersangka. Kasusnya bermula dari penyelidikan personel BNNP Aceh terkait adanya narkoba pada sebuah gubuk di tambak ikan, Gampong Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya, personel BNNP Aceh menggerebek gubuk tersebut dan menemukan empat orang di dalamnya. Dari empat orang tersebut, seorang si antaranya diketahui berinisial M berhasil melarikan diri. M kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Sedangkan tiga orang lain, berinisial M alias Ogek, NH, dan MA dapat ditangkap. Saat penggeledahan, personel BNNP Aceh menemukan dua paket ukuran sedang dan kecil berisi sabu-sabu," kata Munawal Hadi.
Selanjutnya, personel BNNP Aceh menggeledah rumah M alias Ogek di Gampong Pante Peusangan, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, menemukan satu paket sabu-sabu dalam celana pendek tergantung di rumah tersebut.
Adapun barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut terdiri satu paket dengan berat 100,64 gram serta satu paket lainnya dengan berat 96,02 gram. Total barang bukti yang disita lebih dari 196 gram, kata Munawal Hadi.
Berdasarkan keterangan M alias Ogek, kata dia, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik seseorang berinisial D yang berada di Malaysia. Narkoba tersebut diantar kepada M alias Ogek melalui orang suruhan D.
"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut pada persidangan di pengadilan," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyeludupan 86 kg sabu-sabu di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025