Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyatakan banding terhadap tiga perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai kontrak mencapai Rp2,67 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Fahmi Jalil di Banda Aceh, Kamis, mengatakan upaya hukum banding dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap tiga perkara tindak pidana pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang. Upaya hukum banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.

Baca juga: Hakim vonis tiga terdakwa korupsi pembangunan jalan 7,5 tahun penjara

Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan terhadap perkara dengan terdakwa Sri Novita selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang.

Berikutnya, terdakwa Azhar selaku Direktur Cabang PT AUU, perusahaan pelaksana pembangunan jalan. Serta terdakwa Amrullah, selaku konsultan pembangunan jalan Suka Jadi-Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh, tahun anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, kata dia, majelis hakim memvonis terdakwa Azhar dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp310 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Berikutnya, terdakwa Sri Novita, dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp59,1 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Amrullah, majelis hakim memvonis dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta membayar denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara. Majelis hakim tidak menghukum terdakwa Amrullah membayar uang pengganti kerugian negara.

Sementara, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing enam tahun tiga bulan. Serta denda masing-masing Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan.

Untuk terdakwa Azhar, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp679, juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman dua tahun sembilan bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Sri Novita, jaksa penuntut umum menuntut membayar kerugian negara Rp59,1 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman dua tahun sembilan bulan penjara.

"Penuntut umum sedang menyusun dokumen untuk upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Fahmi Jalil.

Baca juga: Hakim tunda pembacaan vonis perkara korupsi pembangunan jalan Aceh Tamiang, ini sebabnya



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025