Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis tiga terdakwa korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang dengan total hukuman tujuh tahun enam bulan atau 7,5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Ketiga terdakwa yakni Sri Novita selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca juga: Hakim tunda pembacaan vonis perkara korupsi pembangunan jalan Aceh Tamiang, ini sebabnya
Serta terdakwa Azhar selaku Direktur Cabang PT AUU, perusahaan pelaksana pembangunan jalan. Dan terdakwa Amrullah, selaku konsultan pembangunan jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp2,67 miliar.
Adapun total hukuman tujuh setengah tahun tersebut, yakni dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Sri Novita dengan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Sri Novita, majelis hakim juga memberikan hukum tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp59,1 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.
Sementara, untuk terdakwa Azhar, majelis hakim menghukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp310 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Amrullah, majelis hakim menghukum satu tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara. Majelis hakim tidak membayar uang pengganti kerugian negara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Azhar terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai mana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Sedangkan terhadap terdakwa Sri Novita dan Amrullah, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai mana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menyatakan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp2,88 miliar untuk pembangunan Jalan Suka Jadi-Ingin Jaya, Kecamatan Rantau pada tahun anggaran 2023. Pembangunan jalan dikerjakan PT AAU dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, dalam pelaksanaannya tidak semua volume pekerjaan pembangunan jalan dilaksanakan sesuai kontrak. Ada beberapa bagian tidak dikerjakan. Sementara, para terdakwa mencairkan 100 persen
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum serta para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak.
Baca juga: Tiga terdakwa korupsi jalan Aceh Tamiang dituntut 6 tahun 3 bulan penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025