Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, melarang aparatur sipil negara (ASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjabat sebagai kepala desa (keuchik) karena bertentangan dengan aturan pemerintah.

“Saat ini kami telah menyurati masing-masing pimpinan kecamatan (camat), agar segera melakukan pendataan guna memastikan kepala desa berstatus PPPK, untuk dilaporkan ke pemerintah daerah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Siddiqi Abdurrahman di Nagan Raya, Kamis.

Menurutnya, sesuai Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2302/B- KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal Jawaban atas Surat Nomor: 100.3.3.5/0515/BPD hal Permohonan Tanggapan terhadap Permasalahan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diterima PPPK.

Berdasarkan ketentuan tersebut perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut, mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Kemudian PPPK juga melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.

Selain itu, kata Siddiqi Abdurrahman, Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga ditegaskan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Perangkat desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian berdasarkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2) dan ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditentukan bahwa pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah, dan kinerja nya mendapatkan beban tugas sesuai tupoksi nya serta mendapatkan penilaian dari atasan. 

PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja maka dapat diberhentikan dari PPPK, demikian Siddiqi Abdurrahman.
 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025