Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme Polres Aceh Utara telah mengamankan 17 pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum setempat.

"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, di Aceh Utara, Kamis.

Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon. Kemudian, dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dirinya menyebutkan, pada 7 Mei di Panton Labu, pihaknya mengamankan lima orang masing-masing berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37), diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam bentuk parkir liar tanpa izin resmi. Para pelaku tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis parkir.

Baca juga: Kapolres: Ada premanisme mengatasnamakan desa minta jatah ke perusahaan di di Aceh Utara

Selanjutnya, pada 8 Mei 2025, di Kecamatan Matangkuli, petugas mengamankan enam pria berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40). Mereka melakukan pungli terhadap sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih "uang minum" senilai Rp30 ribu per truk. Aksi ini berlatar belakang organisasi kepemudaan desa setempat.

Terakhir, pada 14 Mei 2025 kemarin, enam pria kembali diamankan di Kota Lhoksukon. Mereka masing-masing berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). Diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.

Dr Boestani menuturkan, kepolisian akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan dalam rangka memberikan penilaian apakah ada atau tidaknya unsur pidana dari perbuatan mereka.

"Meskipun belum ada penahanan, para pelaku diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya mengimbau masyarakat yang menjadi korban premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110, ke petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum dalam Aksi Pemberantasan Premanisme di nomor 0852-7798-3031.

"Bagi siapapun masyarakat, individu maupun pelaku usaha yang mengalami pemaksaan, pungli, pemerasan, intimidasi dan gangguan lainnya, silakan segera melaporkan ke polisi terdekat," katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya aksi ini, diharapkan masyarakat dapat terbuka dan membuka akses menyampaikan tentang aksi premanisme yang mengutip biaya-biaya tidak jelas dengan mengatasnamakan organisasi baik berbadan hukum maupun non badan hukum atau ormas lainnya.

"Nanti tim juga akan bergerak ke sektor pengadaan barang dan Jasa Pemda Aceh Utara, perusahan BUMN, BUMD dan lainnya, bila ada aksi-aksi premanisme atau kelompok yang ingin mengganggu investasi dan pertumbuhan perekonomian masyarakat akan ditindak tegas," demikian AKP Dr Boestani.

Baca juga: Polres Aceh Barat tingkatkan patroli cegah premanisme dan balap liar



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025