Aceh Selatan (ANTARA) - Empat terdakwa penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, Selasa. Sedang dengan majelis hakim diketuai Daniel Saputra serta didampingi Andrian Ade Pratama dan Rusydy Sobry, masing-masing sebagai hakim anggota.

Keempat terdakwa yakni Faisal dan Ruslan masing-masing satu berkas perkara. Serta terdakwa Abizar dan Ilhamdi didakwa dalam satu berkas yang sama. Para terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widi Utomo dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa menyelundupkan imigran etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, pada September 2024. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menjemput imigran etnis Rohingya di Laut Andaman menggunakan kapal motor dan membawa mereka ke Kabupaten Aceh Selatan.

Para terdakwa berhasil mendaratkan 94 imigran etnis Rohingya di kawasan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Para imigran tersebut dibawa ke Pekanbaru, Riau, menggunakan truk.

Kemudian, para terdakwa pada Oktober 2024 kembali menjemput sebanyak 170 imigran etnis Rohingya di perairan Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Imigran etnis Rohingya tersebut rencana hendak dibawa ke Malaysia.

Namun, dalam pelayanan mesin kapal bermasalah, sehingga diputuskan pelayaran diarahkan ke Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan. Sesampai di perairan Labuhanhaji, sebanyak 50 imigran berhasil diturunkan dinaikkan ke sebuah truk dan selanjutnya dibawa ke Pekanbaru.

Baca: Jaksa limpahkan perkara penyelundupan Rohingya ke pengadilan

Sedangkan, selebihnya gagal diturunkan dan terombang-ambing di perairan. Setelah sepekan di laut, akhirnya seratusan imigran etnis Rohingya tersebut dievakuasi ke daratan.

Terhadap terdakwa Ruslan, JPU mendakwa dengan pasal berlapis, dakwaan pertama melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam Pasal 323 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedang untuk terdakwa Faisal JPU mendakwa dengan pasal berlapis, dakwaan pertama melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam Pasal 323 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 56 Ke-1 KUHP. Dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.

Sementara, untuk terdakwa Abizar dan Ilhamdi, didakwa dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam Pasal 323 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Terhadap dakwaan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Rabu (14/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca: Imigrasi: 508 imigran Rohingya ditampung di Aceh



Pewarta: Risky Hardian Saputra
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025