Aceh Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Polda Aceh, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 13,9 kilogram yang merupakan barang bukti hasil penindakan sepanjang 2025.
Pemusnahan barang terlarang tersebut dipusatkan di Lapangan Apel Mapolres Langsa di Langsa, Selasa. Selain sabu-sabu, Polres Langsa juga memusnahkan 9,3 kilogram ganja.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dicampur cairan kemudian dihancurkan menggunakan blender dan selanjutnya dibuang di saluran pembuangan kotoran. Sedangkan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tiga perkara yang diungkap kepolisian. Ketiga perkara tersebut dengan delapan tersangka, terdiri tujuh laki-laki dan seorang wanita.
Baca: Polres Aceh Timur usut jaringan pengedar satu kilogram sabu-sabu
"Pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan 13,9 kilogram sabu-sabu dan 9,3 kilogram ganja merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas peredaran gelap narkotika zat adiktif, dan obat terlarang, terutama di wilayah hukum Polres Langsa," katanya.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan kasus ganja yang dimusnahkan tersebut dengan tiga tersangka yakni berinisial MRI, MRZ dan SB. Sedangkan kasus sabu-sabu dengan tersangka berinisial HI dan BAM, serta tersangka TI, MRAP dan TBTAM.
Mughi Prasetyo Habrianto menyebutkan pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa.
"Kami berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Pemusnahan ini menyelamatkan 121 ribu jiwa lebih dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Mughi Prasetyo Habrianto.
Baca: Pengedar 1,1 kilogram narkotika sabu-sabu divonis 19 tahun penjara
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025