Aceh Barat (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat meminta kepada pemerintah kabupaten setempat, agar segera membelakukan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, untuk penyewaan fasilitas umum berupa lahan seluas 75 hektare untuk lahan areal tambang batu bara kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

“Jika aturan baru ini diberlakukan untuk penyewaan fasilitas umum atau fasum milik daerah untuk usaha pertambangan, maka setiap tahun potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Barat mencapai Rp3 miliar lebih setiap tahun,” Kata Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah dan Pertambangan DPRK Aceh Barat, Ramli SE kepada wartawan di Aceh Barat, Rabu.

Ramli menyebutkan, berdasarkan aturan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, biaya sewa lahan untuk keperluan kegiatan pertambangan mencapai Rp5 ribu per meter per tahun.

Baca juga: GeRAK minta pemerintah bertindak terkait aktivitas tambang batu bara di Nagan Raya

Sehingga jika dikalkulasikan dengan luas lahan yang saat ini disewa oleh perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Aceh Barat, dengan luas lahan mencapai 75 hektare, maka potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Barat diperkirakan mencapai Rp3 miliar lebih setiap tahun nya.

Namun, jika masih mengacu pada aturan sebelumnya terkait penyewaan lahan fasilitas umum milik Pemkab Aceh Barat sesuai naskah kerjasama yang diterbitkan pada tahun 2016 lalu, kata dia, maka daerah hanya mendapatkan uang sewa lahan untuk kegiatan pertambangan sebesar Rp200 juta per tahun.

Oleh karena itu, DPRK Aceh Barat meminta kepada Badanb Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat agar segera memberlakukan aturan hukum terbaru, dalam penerimaan pendapatan asli daerah yang sudah disahkan pada tahun 2024 lalu.

Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat di tahun 2025, sehingga diharapkan peningkatan PAD semakin meningkatkan sumber penerimaan daerah guna meningkatkan perekonomian dan pembangunan di kabupaten setempat, demikian Ramli SE.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp190 miliar lebih, dari sejumlah sektor usaha, perekonomian dan sumber lainnya yang sah di daerah tersebut.

“Target penerimaan PAD sebagai salah satu upaya mendukung pembangunan di daerah, dan menjadi modal dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi di Aceh Barat, Minggu (13/4/2025).

Ada pun sumber target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Aceh Barat pada tahun ini, kata Zulyadi, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp49,7 miliar, retribusi daerah Rp14,7 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4 miliar.

Kemudian sumber lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp122,2 miliar lebih.

Baca juga: DPRK Nagan Raya rekomendasi penyegelan aktivitas tambang PT AJB dan PT Mifa



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025