Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim menghukum seorang pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan alat olahraga yang merugikan keuangan negara Rp609 juta lebih.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Saptika Handini serta didampingi Anda Ariansyah dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa yakni Erik Fernando selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue. Terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum Uli Herman dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca juga: Tiga terdakwa korupsi alat olahraga Simeulue dituntut 4,5 tahun penjara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Erik Fernando membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar tiga bulan kurungan.

Majelis hakim tidak menghukum terdakwa Erik Fernando membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, terdakwa tidak menikmati uang negara karena kerugian negara dinikmati pihak lainnya yang didakwa secara terpisah.

Selain terdakwa Erik Fernando, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing selaku rekanan pengadaan barang dan jasa perlengkapan alah olahraga pada Dispora Kabupaten Simeulue.

Kedua terdakwa yakni Jauhari Usman dan Armi Saputra. Majelis hakim memvonis kedua terdakwa masing-masing satu tahun penjara serta masing-masing membayar denda Rp50 juta dengan subsidair satu bulan penjara.

Majelis hakim juga memutuskan uang sebesar Rp11,5 juta yang disita dari terdakwa Jauhari Usman serta uang disita dari terdakwa Armi Saputra sebesar Rp5,8 juta dikonversi menjadi uang pengganti kerugian negara.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyebutkan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2021 mengelola anggaran untuk pengadaan alat olahraga dengan nilai Rp790,9 juta. Anggaran tersebut untuk pembelian bola voli, net voli, bola kaki, kostum, net bulu tangkis, dan lainnya.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan, para terdakwa mengerjakan pengadaan alat olahraga tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp609 juta lebih.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Riko Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue menuntut ketiga terdakwa dihukum masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar dengan selama tiga bulan kurungan. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Hakim vonis kades 2 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi dana desa



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025