Simeulue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Simeulue, Provinsi Aceh, menangani dua kasus tindak pidana korupsi yang kini penanganan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Fikri Abrar Pratama di Simeulue, Selasa, mengatakan dua kasus tersebut yakni dugaan penyimpangan pengelolaan dana Baitulmal Kabupaten Simeulue dan dana publikasi pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Simeulue.

"Ada dua kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Penanganan kedua kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah sebelumnya tim Kejari Simeulue melakukan serangkaian penyelidikan," kata dia.

Fikri Abrar menyebutkan penyidik belum menetapkan para pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. 

"Jika nanti penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup, maka segera dilakukan penetapan tersangka. Kami memastikan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut berjalan secara profesional," kata Fikri Abrar Pratama.

Baca: Kejari Simeulue periksa 12 orang terkait dugaan korupsi dana publikasi

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Baitulmal Kabupaten Simeulue terjadi pada rentang waktu 2020 -2022. Sedangkan dugaan penyimpangan dana publikasi pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2023.

"Menyangkut total dana Baitulmal yang dikelola pada 2020 hingga 2022 serta kerugian negara yang ditimbulkannya, nanti akan disampaikan penyidik. Begitu juga dengan keterlibatan para pihak, kami belum dapat memberikan penjelasan," kata Fikri Abrar Pratama.

Sementara, untuk dana publikasi dengan nilai Rp596,5 juta. Dana publikasi tersebut merupakan sama pokok pikiran anggota DPRK Simeulue yang dikelola Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2022.

"Kedua kasus ditangani dengan serius oleh penyidik Kejari Simeulue. Penyidik juga terus melakukan pendalaman perkara dengan memintai keterangan para pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Fikri Abrar Pratama.

Baca: Antisipasi korupsi dana desa, Kejari Simeulue gelar program jaga desa



Pewarta: Ade Irwansah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025