Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh menyatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap peredaran 992 gram narkoba jenis sabu-sabu serta menangkap seorang pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan pelaku berinisial A (30). A ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat 992 gram.
"A ditangkap di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (26/4) malam. A sebelumnya sempat dibuntuti dari Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Baca juga: Polres Aceh Timur usut jaringan pengedar satu kilogram sabu-sabu
Joko Krisdiyanto mengatakan pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi itu, kata dia, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi serta membuntuti kendaraan yang digunakan para pelaku yang saat itu ada tiga orang.
Saat dibuntuti, kendaraan para pelaku kemudian masuk ke halaman Masjid Al-Ikhlas. Di halaman masjid tersebut, tiga pelaku yang berada di dalam mobil tersebut turun dan langsung berpencar.
"Petugas yang terdiri beberapa orang langsung menangkap pelaku. Saat itu, sempat terjadi perlawanan, sehingga hanya seorang yang dapat diamankan. Sementara dua orang lainnya melarikan diri ke arah belakang masjid," kata Joko Krisdiyanto.
Saat ini, pelaku A bersama barang bukti 992 gram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kuning serta satu unit senjata angin diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Joko Krisdiyanto mengungkapkan pelaku A tercatat sebagai buronan Polda Lampung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu-sabu. A melarikan diri dari sel tahanan pada Desember 2023.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan A diduga merupakan jaringan dari sindikat besar lintas provinsi yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan Aceh bebas narkoba," kata Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Pengedar 1,1 kilogram narkotika sabu-sabu divonis 19 tahun penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025