Banda Aceh (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan enam paket kecil di kawasan Kabupaten Aceh Besar (wilayah hukum Polresta).
"Pelaku berinisial SY (34), warga Aceh Besar. Kita menyita enam paket sabu-sabu seberat 7,34 gram dalam sebuah kotak rokok yang dikantongi, serta ponsel dan motor N-Max," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, di Banda Aceh, Jumat.
Dirinya mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian hingga kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang duduk di pinggir jalan kawasan Baitussalam Aceh Besar.
Baca juga: Bobol toko elektronik, pasutri di Aceh Besar diringkus polisi
Kepada petugas, SY mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial IW yang kini masuk DPO Polresta. Barang haram itu, diedarkan kembali dengan harga bervariasi.
"Barang didapatkan dari IW di sebuah pondok kawasan Neuheun, Aceh Besar pada Senin (21/4). Jumlahnya ada 20 paket, namun sebagian besar terjual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp600 ribu. Hasil penjualan diberikan kepada IW," ujarnya.
Selanjutnya, kata AKP Rajabul, saat tim melakukan pengembangan sekaligus menggeledah pondok tersebut, ternyata dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan barang bukti apapun.
Saat ini polisi masih terus memburu pelaku IW. Sementara itu, dari hasil pengecekan urine, SY ternyata positif sabu-sabu. Kini tersangka ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kita masih memburu keberadaan IW, sekaligus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," AKP Rajabul Asra.
Baca juga: Polresta Banda Aceh amankan 30 motor dan miras saat razia balapan liar
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025