Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Aceh memetakan kerawanan keimigrasian guna mencegah pelanggaran oleh warga negara di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Kami memetakan kerawanan tersebut guna memudahkan penanganannya. Ada beberapa kerawanan pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh Novianto Sulastono di Banda Aceh, Kamis.
Ia menyebutkan kerawanan keimigrasian tersebut berpotensi terjadi 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Pelanggaran yang berpotensi terjadi tersebut di antaranya penyimpangan izin tinggal, perlintasan imigran ilegal, dam lainnya.
Baca juga: Imigrasi Sabang perkuat pengawasan WNA lewat rakor tim PORA
Adapun kerawanan keimigrasian yang petakan meliputi Kantor Imigrasi Banda Aceh dengan wilayah kerja Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, Kantor Imigrasi Sabang dengan wilayah Kota Sabang, dan Kecamatan Kepulauan Pulo Aceh. Kantor Imigrasi Meulaboh dengan wilayah kerja Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Kantor Imigrasi Takengon meliputi wilayah kerja Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara. Kantor Imigrasi Lhokseumawe meliputi Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Aceh Timur.
Serta Kantor Imigrasi Langsa, meliputi wilayah kerja Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Hampir semua potensi kerawanan keimigrasian terkait izin tinggal, perlintasan tempat pemeriksaan imigrasi, serta imigran ilegal," katanya.
Guna mencegah pelanggaran orang asing tersebut, kata Novianto Sulastono, pihaknya bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) terus meningkatkan pengawasan. Tim Pora beranggotakan instansi terkait dalam hal pengawasan orang asing.
"Kami juga menggelar pertemuan dengan Tim Pora guna saling bertukar informasi. Pertemuan tersebut juga membahas tugas pokok masing-masing instansi yang terlibat pengawasan orang asing agar tidak saling tumpang tindih," katanya.
Menurut Novianto Sulastono, orang asing yang datang ke Indonesia adalah mereka yang memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan perekonomian. Jadi, pengawasan terhadap orang asing tersebut harus terus dilakukan, sehingga kehadiran mereka tidak merugikan masyarakat.
Kami mengajak masyarakat juga ikut berpartisipasi mengawasi dan melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Laporan masyarakat terkait kegiatan orang asing tersebut bentuk dari upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan orang asing," kata Novianto Sulastono.
Baca juga: Mulai Mei, Imigrasi Sabang hanya layani penerbitan e-paspor
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025