Aceh Barat (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menemukan adanya ketidaksesuaian penyewaan Mall Meulaboh kepada perusahaan swasta sebesar Rp200 juta dari total seharusnya Rp500 juta per tahun.

“Temuan ini akan kami sampaikan dalam forum di DPRK nantinya, termasuk kita sampaikan ke Bupati Aceh Barat,” kata Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRK Aceh Barat Ramli di Aceh Barat, Selasa.

Ia mengatakan sesuai Qanun (Perda) Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang jasa usaha, sewa Mall Meulaboh yang merupakan aset pemerintah daerah seharga Rp500 juta per tahun. Namun, sesuai temuan tim DPRK Aceh Barat, harga sewa sebesar Rp200 juta per tahun dengan masa sewa selama 30 tahun.

Ramli menjelaskan rendahnya harga sewa gedung tersebut, menjadi perhatian DPRK Aceh Barat guna dipertanyakan kepada dinas terkait termasuk penyewa gedung. Rendahnya harga sewa tersebut menyebabkan kerugian atas pendapatan asli daerah (PAD).

Baca: DPRK Aceh Barat bentuk pansus awasi pertambangan dan aset daerah

“Jika kita kali sewa selama delapan tahun lalu kemudian setia tahun daerah rugi Rp300 juta per tahun, berarti kerugian keuangan daerah selama ini sudah mencapai Rp2,4 miliar,” kata Ramli.

Atas temuan ini, DPRK Aceh Barat juga akan memanggil pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, dan pihak terkait lainnya guna dilakukan konfirmasi agar hal ini menjadi jelas duduk persoalannya.

Pemanggilan ini penting dilakukan agar kerugian yang dialami Pemkab Aceh Baraf tidak semakin besar, karena harga sewa gedung yang murah dan tidak sesuai peraturan daerah (qanun) yang berlaku.

Ramli mengatakan kunjungan Tim Pansus Aset Daerah DPRK Aceh Barat ke Gedung Mall Meulaboh, sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Barat agar semakin lebih baik ke depan.

Baca: Pemkab Aceh Barat raih indeks pengelolaan keuangan daerah kategori A



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025