Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10 karung berisi 192 bungkus metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat total 92 kilogram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dalam penindakan penyelundupan sabu-sabu tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M (36), warga Kabupaten Bireuen.
"Penindakan berawal dari informasi diterima NIC Bareskrim Polri pada 6 April 2025 terkait adanya penyelundupan narkoba melalui jalur luar laut di perairan Selat Malaka, masuk wilayah Aceh," katanya.
Baca juga: BNN Aceh musnahkan 231 kilogram sabu-sabu
Informasi tersebut, kata dia, ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan. Tim terdiri Bea Cukai Lhokseumawe, tim Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh.
Serta tim dari , Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, dan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri
Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polri menyelidiki informasi tersebut dengan memantau titik pendaratan kapal motor yang membawa barang terlarang tersebut. Tim juga menerima informasi sebuah mobil atau sedan membawa narkoba tersebut.
Kemudian, kata Vicky Fadian, tim mencari dan mengejar keberadaan sedan hitam yang diinformasikan. Tim akhirnya menemukan sedan hitam tersebut setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 April 2025 dini hari.
"Di dalam mobil tersebut ditemukan 10 karung berisi 192 bungkusan berisi metamfetamina atau sabu-sabu. Petugas juga langsung mengamankan sopir sedan berinisial M," kata Vicky Fadian menyebutkan.
Baca juga: Lanal Lhokseumawe gagalkan penyelundupan 100 kilogram sabu jaringan internasional
Pelaku M bersama barang bukti sabu-sabu dibawa ke Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya C Lhokseumawe. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri guna proses hukum lebih lanjut.
"Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan barang dari luar negeri guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan sinergi antarlembaga pemerintahan dalam memberantas narkotika jaringan internasional," kata Vicky Fadian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 10 karung sabu-sabu di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025