Banda Aceh (ANTARA) - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang tersangka tindak pidana korupsi pertanahan yang menjadi buronan setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dengan kerugian negara mencapai Rp12,6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka atas nama Aidi Akhyar (38), warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya.

"Tersangka Aidi Akhyar ditangkap tim Kejati Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (8/4) sekira pukul 23.00 WIB," katanya.

Baca juga: Hakim banding perberat hukuman perkara korupsi pertanahan di Aceh Jaya

Ali Rasab Lubis mengatakan Aidi Akhyar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah seluas 5,14 juta meter persegi di Kecamatan Setiap Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada 29 April 2024.

"Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada 2016. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak seperti dari Badan Pertanahan Nasional Aceh Jaya maupun epala desa setempat sudah menjalani persidangan dan diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Ali Rasab Lubis.

Dalam perkara tersebut, perbuatan tersangka Aidi Akhyar bersama para pihak lainnya merugikan keuangan negara mencapai Rp12,6 miliar. Kerugian negara tersebut sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Tersangka Aidi Akhyar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Ali Rasab Lubis, tersangka Aidi Akhyar tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, sehingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2025.

"Keberadaan tersangka Aidi Akhyar akhirnya diketahui berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Tim kemudian mengikuti tersangka hingga ke Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Selanjutnya, tersangka Aidi Akhyar dibawa ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, tersangka Aidi Akhyar diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

"Pengusutan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan status tersangka dalam perkara tersebut sebagai pihak swasta dalam proses redistribusi sertifikat tanah," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kepala desa di Aceh Jaya divonis satu tahun penjara terkait korupsi pertanahan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025