Aceh Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap sembilan kasus peredaran serta penyalahgunaan narkotika obat terlarang selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla di Aceh Timur, Senin, mengatakan dari sembilan kasus tersebut, polisi menangkap 12 pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
"Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini merupakan bagian dari hasil penindakan cipta kondisi kamtibmas selama Ramadan 1446 Hijriah di wilayah hukum Polres Aceh Timur," katanya.
Yusra Aprilla menyebutkan pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang tersebut dilakukan selama dua pekan sejak 1 hingga 15 Maret. Adapun total barang bukti yang disita yakni sabu-sabu seberat 10,41 gram, ganja seberat 104,5 gram, 10 unit telepon genggam dan empat unit sepeda motor.
Sedangkan pada pelaku, yakni berinisial NA (50) dan MU (35), keduanya warga Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya ditangkap di pada Kamis (6/3).
NU (46), warga Desa Matang Peureulak, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. NU ditangkap di Meunasah Lubok, Pante Bidari, Aceh Timur, Selasa (11/3) sekira pukul 21.30 WIB.
Selanjutnya, MU (45), warga Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. MU ditangkap di rumahnya, Selasa (11/3) sekira pukul 22.30 WB.
Baca: Polres Aceh Timur tangkap kurir satu kilogram sabu-sabu
Kemudian, MU (64), warga Desa Matang Keupula Lhee, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Pria lanjut usia ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/3) sekira pukul 00.30 WIB.
Berikutnya, IR (38), BU (26), dan MA (34), warga Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap di Desa Teupin Pukat, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (12/3) sekira pukul 12.30.
Polisi juga menangkap MU (25), warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, di rumahnya pada Rabu (12/3) sekira pukul 15.00. Serta menangkap RI (36), warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (12/3) sekira pukul 20.00.
JU (35), warga Desa Benteng, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. JU ditangkap di Desa Buket Pala, Peureulak, Aceh Timur, Rabu (12/3) sekira pukul 22.00 WIB.
Serta ED (38), warga Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. ED ditangkap di kawasan Leubok Pempeng, Kecamatan Peureulak, pada Rabu (12/3) sekira pukul 20.00 WIB.
Yusra Aprilla mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi dan dukungan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Narkoba merupakan musuh negara dan agama," kata Yusra Aprilla.
Baca: Polda Aceh usut jaringan pengedar empat kilogram sabu-sabu
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025