Aceh Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mengusut kasus pelecehan terhadap balita laki-laki berusia empat tahun yang diduga melibatkan seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RH, warga Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

"RH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap balita berusia empat tahun. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah tempat di Kabupaten Aceh Selatan," kata Fajriadi.

Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan pelaku ditangkap dan diamankan di rumahnya di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan RH setelah polisi menyelidiki dan mengantongi bukti yang cukup terkait perbuatannya.

Fajriadi menjelaskan kasus pelecehan tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ke polisi. Berdasarkan keterangan ibu korban, anaknya dilecehkan di sebuah pondok, di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, pada Februari 2025.  

Baca: Polres Aceh Barat serahkan tersangka pelecehan anak ke jaksa

"Korban baru menceritakan kejadian tersebut ibunya pada 10 Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menurunkan tim menyelidiki serta mengidentifikasi keberadaan pelaku," katanya. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, kata dia, Polres Aceh Selatan menerbitkan surat perintah penangkapan. Kemudian, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan bersama personel Polsek Labuhan Haji Barat menangkap RH pada Rabu (12/3).

"RH ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Setelah diinterogasi, RH mengakui perbuatannya. RH juga mengaku melakukan perbuatan serupa terhadap tiga anak laki-laki lainnya," kata Fajriadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan itu mengatakan penyidik terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan pelaku melecehkan korban-korban lainnya. 

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 47 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Ancaman hukumannya, cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Baca: Polresta tangani 54 kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan anak



Pewarta: Risky Hardian Saputra
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025