Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Panwaslih Aceh Barat Aidil Azhar terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa laporan pemalsuan ijazah.
Sidang pemeriksaan berlangsung di Kantor KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis. Sidang dengan majelis diketuai I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta didampingi dua anggota majelis dari tim pemeriksa daerah Provinsi Aceh Vendio Elaffdi dari unsur masyarakat dan Khairunnisak dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut diadukan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh Agus Syahputra beserta empat anggota yakni Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani, dan Yusriadi.
Baca juga: 16.188 KK warga miskin di Nagan Raya terima beras bantuan pemerintah
Kelimanya mengadukan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Aidil Azhar atas dugaan pemalsuan riwayat hidup dan ijazah saat mendaftar sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028.
Agus Syahputra mengatakan pihaknya menelusuri dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, seperti Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK).
"Berdasarkan keterangan FMIPA USK, tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Aidil Azhar dengan nomor ijazah yang digunakan teradu saat mendaftar sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Nomor ijazah tersebut terdaftar di arsip atas nama orang lain yang diwisuda pada Mei 2000," katanya.
Agus menambahkan pihak USK juga menyebut paraf yang tercantum dalam salinan ijazah yang digunakan teradu berbeda dan stempel legalisir yang tercantum juga tidak sesuai dengan ketentuan dari kampus tersebut.
"Berdasar keterangan, teradu hanya pernah berkuliah di FMIPA USK pada tahun ajaran 1993/1994 dan putus studi pada tahun ajaran 1997/1998. Teradu Aidil Azhar bukan lulusan FMIPA USK tahun 2000," katanya.
Sementara, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Yusriadi mengungkapkan dugaan ini berawal dari laporan masyarakat. Akan tetapi, karena laporan tersebut tidak disertai dengan bukti, pihak Panwaslih Provinsi Aceh menjadikan laporan tersebut sebagai temuan awal.
"Tidak ada masalah kinerja. Kami dengan teradu juga tidak memiliki problem atau masalah. Kami hanya ingin DKPP yang memutuskan karena informasi ini sudah diketahui publik," kata Yusriadi.
Dalil-dalil tersebut, dibantah teradu Aidil Azhar. Kepada majelis, ia mengakui bahwa dirinya memang sempat berkuliah di FMIPA USK pada periode 1993 hingga 1997. Ia juga mengaku tidak pernah lulus kuliah di FMIPA USK.
Oleh Karenanya, teradu membantah menggunakan ijazah sarjana atau S1 saat mendaftar sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028. Pendaftaran menggunakan ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
"Saya menggunakan ijazah SMTI Banda Aceh karena syarat minimal untuk mengikuti seleksi adalah SMA atau sederajat. Saya sudah menjadi penyelenggara pemilu sejak 2013 dengan menjadi Ketua Panwaslu Sungai Mas. Ada empat perhelatan pemilihan kami ikuti, baik itu pemilu maupun pilkada," katanya.
Baca juga: DKPP sidangkan pengaduan ketua dan tiga anggota KIP Banda Aceh, pengaduan dicabut
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025