Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mendakwa seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,1 kilogram dengan pasal berlapis serta secara subsideritas, primair dan subsidair.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Teddy Lazuardi dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Muhammad Putra Zulfikar, warga Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Baca juga: Petugas Avsec Bandara SIM gagalkan pengiriman 1 kg sabu-sabu tujuan Kendari

JPU dalam dakwaan primair menyebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

JPU mengatakan tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa berawal ketika mengirim kepada seseorang bernama Muhammad Jalil pada Oktober 2023. Dalam pesan disebutkan terdakwa meminta pekerjaan terkait dengan narkoba 

Selanjutnya, orang bernama Muhammad Jalil merespons dan meminta terdakwa bersiap menjadi kurir. Selanjutnya, terdakwa menerima tugas membawa sabu-sabu dari Surabaya ke Jakarta sebanyak lima kilogram. 

Terdakwa menerima upah Rp150 juta per kilogram, sehingga total uang yang akan diterima terdakwa sebanyak Rp750 kilogram. Untuk uang muka upah membawa sabu-sabu tersebut, terdakwa menerima beberapa kali transfer bank dengan total Rp41,2 juta.

Pada akhir Desember 2023, terdakwa diperintahkan berangkat ke Surabaya dan mengambil barang terlarang itu di sebuah kamar di ibu kota Provinsi Jawa Timur tersebut. 

Terdakwa mengikuti perintah tersebut dan mengambil sabu-sabu yang disembunyikan di tempat tidur yang terdiri lima bungkusan hitam. Terdakwa juga melakukan panggilan video kepada Muhammad Jalil guna memastikan barang yang diambil tersebut.

Dalam pembicaraan melalui panggilan video tersebut, Muhammad Jalil meminta terdakwa mengantarkan sabu-sabu tersebut ke suatu tempat di Kota Surabaya dengan upah Rp25 juta.

Namun terdakwa menolak karena tidak sesuai kesepakatan awal. Terdakwa memutuskan komunikasi dengan Muhammad Jalil dan memasukkan narkoba tersebut dalam tasnya. Selanjutnya, terdakwa kembali ke Aceh menggunakan bus.

"Di Aceh, barang terlarang tersebut ada yang digunakan sendiri oleh terdakwa, ada juga dijual melalui orang lain. Terdakwa akhirnya ditangkap pada pertengahan November 2024 setelah orang yang mengedarkan sabu-sabunya ditangkap polisi," kata JPU.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Baca juga: Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025