Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka tindak pidana narkotika terkait kepemilikan 108 kilogram lebih ganja kering.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.
"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Mabes Polri," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Baca juga: Polres Langsa tangkap tiga pengedar 10 kilogram ganja
Ia mengatakan kedua tersangka yakni berinisial M dan Z. M dan Z ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 108 kilogram lebih pada 14 November 2024.
"Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan di pengadilan nantinya," kata Munawal Hadi.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Munawal Hadi memaparkan kronologi tindak pidana narkotika melibatkan keduanya bermula dari informasi masyarakat ada orang membawa ganja dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Bireuen.
Dari informasi tersebut penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, penyidik menangkap M dan Z saat sedang menunggu seseorang dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Saat ditangkap, keduanya membawa barang dalam kardus menggunakan sepeda motor. Saat barang tersebut digeledah ditemukan 105 bungkusan yang dalamnya berisi ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 108 kilogram lebih.
"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut pada persidangan di pengadilan," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Polres Aceh Besar temukan ladang ganja di Lamteuba, tangkap terduga pemilik
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025