Banda Aceh (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memperjuangkan dan mengadvokasi nasib pegawai honor R2/R3 di Aceh yang tidak lulus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kemenpan RB.
"Kami mohon kepada pihak Menpan RB untuk dipermudah semua proses pengangkatannya, termasuk pengaturan formasi PPPK ke depan," kata Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Tgk Muharuddin usai melakukan konsultasi dengan Kemenpan RB dalam hal ini bersama Kedeputian SDM Aparatur Isti Isrokhimah di Jakarta.
Muharuddin mengatakan, pihaknya tidak keberatan atas pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, tetapi harus tetap memenuhi beberapa syarat. Seperti telah melewati masa evaluasi kinerja dan sesuai ketersediaan anggaran di pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kejelasan nasib para tenaga kesehatan (Nakes) di seluruh Aceh yang tidak dapat mengikuti tes PPPK hanya karena tidak memiliki surat pengangkatan (SK).
Ia berharap, untuk para nakes itu ada perlakuan khusus, dan hanya cukup melampirkan bukti masa aktif bekerja, mengingat mereka sudah ada yang bekerja selama 15 sampai 20 tahun.
Baca: Pemkab Aceh Besar siap jalankan verifikasi PPPK Tahap II
"Kami sangat memahami kesulitan mereka dan akan mencari solusi terbaik agar para nakes dapat diangkat menjadi PPPK," ujarnya.
Dirinya kembali menegaskan, pihaknya mendukung penuh dan terus membantu para pegawai pemerintah non ASN di provinsi Aceh maupun kabupaten/kota dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.
"Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota kami harap segera duduk kembali dan mengatur formasi seusai dengan jenjang pendidikan pada instansi masing-masing agar disampaikan ke Kemenpan RB," kata Tgk Muharuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar berharap ke depan ada pengaturan khusus untuk formasi yang dibutuhkan, jangan dibuka secara umum.
Kemudian, bagi mereka yang mengikuti seleksi, juga harus sesuai dengan tempat/instansi mereka bekerja sekarang, dan jangan sampai lari ke instansi lain.
"Supaya semua terukur dan tertata dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi yang dilakukan seperti baru-baru ini," demikian Rusyidi Mukhtar.
Baca: Pemkab Nagan Raya tindaklanjuti laporan pemalsuan dokumen PPPK
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025